Postingan

Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM)

  Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Sesuai dengan PP No. 52 Tahun 2012 Pasal 24 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Dibidang Pariwisata menyebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibaw...

LSU Bidang Pariwisata

  Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“ LSU Bidang Pariwisata ”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“ Undang-Undang Kepariwisataan ”),      Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :081281807070 Gmail        :Indonesiastandar@gmail.com Web      ...

Sertifikasi Manajemen

  Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“ PP 52/2012 ”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“ Permen 1/2014 ”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.     Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJE...

LSUP Indonesia

  Pengertian SIUP  adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan. Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. ...

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

  Lembaga Sertifikasi Usaha PariwisatA  atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.    Kebutuhan akan LSUP telah ditetapkan sesuai denga Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.1/2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Sampai saat ini jenis usaha yang telah memiliki LSUP adalah hotel, restoran, dan jasa pelayanan.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia.     Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jas...

Manfaat Sertifikasi SMK3

  Dengan menerapkan SMK3 secara otomatis akan membuat kepercayaan konsumen. Ketika perusahaan sudah menerapkan SMK3 dalam memproduksi suatu produk, konsumen bisa meyakini prosedur telah bagus dan produksi bisa kontinu. Dengan menerapkan SMK3 akan dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas dan mengurangi produk cacat. Penerapan SMK3 tidak jauh beda dengan ISO dimana semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanya dokumen yang lengkap memudahkan melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai. Hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sertifikat  Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) . Apabila anda membutuhkan jasa konsultan kami,  Era Konsultan  akan siap membantu. More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :081281807070 G...

Urus Sertifikasi SMK3

  Urus Sertifikasi SMK3   Keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap karyawan pada saat kerja dan berada dalam lingkungan tempat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan kerja. Sedangkan kesehatan kerja merupakan suatu lingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental.   Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sertifikasi SMK3 berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012 tentang Sertifikat Sistem Manajemen K3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.  Pusat Sertifikasi SMK3 ini mengikuti Standar untuk Audit perusahaan berada di seluruh Indonesia, yang digunakan sebagai standar teknis Audit perusahaan sebelum memperoleh  Sertifikat Audit SMK3  di Indonesia .   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128180...