Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan PP No. 52 Tahun 2012 Pasal 24 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Dibidang Pariwisata menyebutkan bahwa Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibaw...